Syarat Pengertian Doa Tata Cara Mengkafani dan Menguburkan Jenazah

Hal yang sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk bersegera memberikan pertolongan bagi muslim lainnya, seperti ketika harus mengurus orang jenazah seorang muslin, meskipun secara hukum itu termasuk pada fardhu kifayah, akan tetapi secara pelaksanaan itu diharuskan kepada setiap muslim mengetahui tentang bagaimana caranya mengurusi jenazah mulai dari memandikan, membungkus, mengkafani, menyolatkan serta juga menguburkannya.

Amalan ini di nilai penting dan perlu sekali bagi setiap individu muslim, mengingat dalam meyempurnakan sebuah amalan khususnya yang berhubungan dengan hak manusia itu sangatlah luas dan besar, salah satunya ketika ada seseorang muslim yang meninggal, maka kewajiban bagi umat muslim lainnya adalah bersegeralah untuk mengurusi semua hal yang sangat dibutuhkan dalam proses mengurus mayit ataupun jenazah tersebut seperti tata cara menguburkan jenazah ini.

Dan pelaksanaan dari amalan itu juga merupakan bagian dari empat hal yang menjadi hakk seorang mayyit yakni memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan. “ Dan hak ini mesti didapatkan seorang muslim yang meninggal, siapa pun itu. Yang penting orang tersebut, selama hidupnya pernah mengucap syahadat. Adapun perkara, dia shalat atau tidak itu urusan dia dengan Allah,” kita hanya berkewajiban untuk mengurusi secepatnya.

Syarat Pengertian Doa Tata Cara Mengkafani dan Menguburkan Jenazah

Kewajiban tersebut jika dilihat dan di tinjau dari segi keumuman seorang muslim, akan tetapi jika dilihat dari segi khususnya itu tergantung pada status dan tingakatkan serta derajat seorang muslim tersebut, ataupun kedudukan ketika dia menemuai ajalnya, seperti orang yang meninggal karena berjihad atau mati syahid itu terdapat perlakuan dan pengamalan khusus yang harus dilaksanakan sesuai dengan sunnahnya.

Bahkan terdapat juga kewajiban bagi seorang muslim jika tetangga yang meninggalnya itu seorang kafir dzimmi atau orang kafir yang tidak memusuhi islam, namun tidak semua kewajiban yang emapt perkara yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan hanya dua kewajiban saja yaitu mengkafani dan memandikan adapun hukum memandikannya jenazagh kafir dzimmi tersebut adalah boleh (jawaz), namun haram untuk disholati.

Dapat disimpulkan dari penjelasan mengenai bagaimana tata cara mengurusi mayyit tersebut itu tergantung pada siapa mayyit itu apakah orang yang meninggal karena mati syahid yang hanya cukup mengkafani dan memakamkannya, atau orang yang tidak mati syahid yang kewajibannya adalh yang empat perkara tadi, sedangkan bagi mayit As-Siqtu (Bayi Prematur) dan tidak diketahui tanda-tanda kehidupan maka itu kewajiban bagi muslim lainnya adalah memandikan, mengkafani dan menguburkan. Adapun hukum mensholatinya tidak diperbolehkan.

Tata Cara Mengakafani atau Membungkus Jenazah
1. Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
2. Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
3. Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
4. Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
5. Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.

Tata Cara Mengkafani Jenazah laki-laki
Jenazah laki-laki dibalut dengan tiga lapis kain kafan. Berdasar dengan hadits.
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3 kain tersebut.

Cara mempersiapkan tali pengikat kain kafan
1. Panjang tali pengikat disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan. Misalnya lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm.
2. Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat. ( jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan diletakkan dengan jarak yang sama diatas usungan jenazah.
b. Cara mempersiapkan kain kafan.
3 helai kain diletakkan sama rata diatas tali pengikat yang sudah lebih dahulu , diletakkan diatas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.

Cara mempersiapkan kain penutup aurat
1. Sediakan kain dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm ( untuk mayyit yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm), potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.
2. Kemudian letakkan diatas ketiga helai kain kafan tepat dibawah tempat duduk mayyit, letakkan pula potongan kapas diatasnya.
3. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain kafan yang langsung melekat pada tubuh mayyit.

Cara Memakaikan Kain Penutup Auratnya
1. Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.
2. Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
3. Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.

Cara Membalut Kain Kafan
1. Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
2. Demikian lakukan denngan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.

f. Cara mengikat tali-tali pengikat
1. Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
2. Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
3. Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.

Mengkafani Jenazah Wanita
Jenazah wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.

Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala.

Cara mempersiapkan baju kurungnya
1. Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
2. Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
3. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya ).lebar baju kurung tersebut 90 cm.

Cara mempersiapkan kain sarung
Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya.

c. Cara mempersiapkan kerudung
Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung.
d. Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
1. Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
2. Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
3. Kemudian letakkanlah diatas kain sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas diatasnya.
4. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya.

Cara melipat kain kafan
Sama seperti membungkus mayat laki-laki
Cara mengikat tali
Sama sepert membungkus jenazah laki-laki.

Tata cara menguburkan jenazah adalag sebagai berikut:
1. Masukkanlah mayat dari arah kakinya, jika tidak ada kesulitan.
2. Bagi mayat perempuan, ketika menguburkannya disunahkan ditirai dengan kain.
3. Bagi mayat perempuan yang memasukkannya ke dalam kuburan hendaklah muhrimnya.
4. Letakkan mayat dilahat dalam posisi miring ke kanan dan muka menghadap ke kiblat.
5. Rapatkan ke dinding kuburan supaya tidak bergeser dan berikan bantalah di bagian belakang dengan gumpalan tanah agar tidak terbalik ke belakang.
6. Letakan mayat di dalam kuburan dengan membaca do’a. بسم الله وعلى ملة رسول الله (Artinya: Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah)
7. Lepaskan ikatan kain kafan di bagian kepala dan kaki mayat.
8. Setelah selesai meletakkan mayat di dalam kuburan, terlebih dahulu mayat ditutup dengan kabin (kepingan-kepingan tanah, papan) barulah di timbun dengan tanah.
9. Disunahkan sebelum menimbun kuburan meletakkan tiga genggam tanah pada bagian kepala, punggang dan kaki.

Berikut hal-hal yang dilarang dan dianjurkan melakukannya setelah kuburan di timbun.
1. Tinggikan kuburan (20 cm) dari tanah sebagai tanda bahwa itu adalah kuburan.
2. Boleh memberi tanda kuburan dengan batu atau sejenisnya.
3. Membundarkanya lebih baik daripada meratakanya.
4. Haram membuat bagunan diatas kuburan.
5. Makruh duduk, berdiri dan dituran diatas kuburan serta haram buang air diatas kuburan.
6. Tidak boleh membangun masjid di atas kuburan dan membuat jendela khusus kearah kuburan.

Syarat pengertian doa tata cara mengkafani dan menguburkan niat sholat jenazah berikut dengan hadits serta makalah nya itu merupakan sebuah amalan yang sudah menjadi kewajiban bagi kita semua.